Tim Pengawas Produk Halal BPJPH Bagikan Kriteria Penilaian Kehalalan

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Tim pengawas produk halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , yang berkunjung ke pelaku usaha di Kota Cirebon pada Rabu (14/12), membagikan informasi tentang kriteria penilaian kehalalan. 

"Penilaian dilihat dari bahan-bahan yang digunakan. Misalnya produk makanan berbahan beras dan ketan yang dipastikan halal. Di situ ada proses produksi yang melibatkan bahan lainnya. Garam, misalnya, perlu dipastikan apakah sudah bersertifikat halal. Terasi, apakah sudah bersertifikat halal. Jadi semua bahan yang dilibatkan dalam proses produksi perlu dilihat aspek kehalalannya," ungkap Faried Ristafana, salah satu personel Tim Pengawas BPJPH. 

Pada kesempatan ini, Tim pengawas BPJPH mengunjungi empat pelaku usaha didampingi Pendamping Halal dari Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Abduttawwab. 
Salah seorang pelaku usaha, yakni pemilik produk Rengginang Kidul mengungkapkan imbas positif produknya bersertifikat halal. 

"(Sejak produk bersertifikat halal), saya juga bisa memasukkan produk ke hotel-hotel. Karena untuk masuk ke hotel, ternyata manajemennya tidak mau terima kalau belum halal. Kita sebelum masuk ke mereka tunjukkin dulu perizinannya dan foto produk, alhamdulillah bisa masuk," ungkapnya. 

Selain Rengginang Kidal, produk-produk dari pelaku usaha lain yang telah bersertifikat halal pun berkesempatan dikunjungi oleh Tim Pengawas BPJPH, yakni  Telor Asin Oven Indra, Manisan Mangga Indra, Eggroll Indra, Ikan Asin Hasil Laut, dan Kerupuk Kulit Sapi Rizki. 

Diharapkan kian banyak lagi pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk memiliki sertifikat halal, mengingat prosesnya sangat mudah, dan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Halal. 

Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon membuka layanan informasi bagi masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya yang menginginkan produknya bersertifikat halal. 

Kontributor : Haji Arif Arofah