Visi dan Misi PPID

VISI
Mengoptimalkan penyelenggaraan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon.


MISI
1.    Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi
2.    Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.    Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
4.    Menetapkan klasifikasi informasi publik atau mengubahnya
5.    Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
6.    Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian Agama Republik Indonesia
7.    Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan dikecualikan