Tugas dan Wewenang PPID

TUGAS DAN WEWENANG PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA CIREBON
1.    Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumantasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon
2.    Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.    Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
4.    Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya
5.    Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon
6.    Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian Agama RI
7.    Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan dikecualikan.