Koordinator Dewan Hakim : Orientasi Dewan Hakim MTQ untuk Samakan Persepsi

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Orientasi Dewan Hakim untuk Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-54 Tingkat Kota Cirebon usai dilaksanakan pada Senin siang (12/12). 

Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, H. Slamet, yang juga menjabat sebagai koordinator dewan hakim menyebut bahwa orientasi dewan hakim penting dilaksanakan  untuk menyamakan persepsi. 

"Dewan hakim menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan kelancaran MTQ ke-54 Tingkat Kota Cirebon. Oleh karena itu, kita laksanakan orientasi dewan hakim sebelum pelaksanaan MTQ. Tujuannya adalah untuk menambah wawasan pengetahuan sekaligus menyamakan persepsi," ucap Slamet pada pembukaan Orientasi Dewan Hakim di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (12/12). 

Slamet menyebutkan, bahwa penyamaan persepsi ini amat penting mengingat tiap-tiap orang pasti memiliki pandangan masing-masing dalam memberikan penilaian lomba. 

"Rambut boleh sama hitam, namun pikiran tentu berbeda-beda. Orientasi jni dilaksanakan dengan maksud menstandarkan pemikiran itu," tambahnya. 

Ia mencontohkan dalam hal penilaian diatur suatu kriteria penilaian terhadap tajwid dan fasohah dengan standar penilaian yang sama. 

Hal senada disampaikan oleh KH. Sasa Sunarsa yang menjadi narasumber dalam orientasi ini. Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Jawa Barat tersebut menyebut bahwa penyamaan persepsi misalnya berkenaan dengan penilaian terhadap tajwidnya. 

"Penyamaan persepsi misalnya berkaitan dengan cara penilaian tajwid dan fasohah. Berkaitan pula dengan tajwid makhorijul huruf dan sifatul huruf. Dalam hal ini diatur pula terkait kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan oleh peserta, misalnya kesalahan pengucapan huruf yang tidak sempurna," ucapnya. 

Ada 34 dewan hakim yang mengikuti orientasi ini. Pada pembukaan MTQ ke-54 Tingkat Kota Cirebon pada Selasa malam (13/12), mereka akan dilantik secara resmi sebagai dewan hakim pada kompetisi dimaksud. 

Kontributor : Haji Arif Arofah