Kolaborasi Kemenag Kota Cirebon dan DP3APPKB Kota Cirebon dapat Wujudkan Kota Layak Anak

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Kota layak anak adalah kondisi di mana sebuah kota dinilai mampu memenuhi hak-hak anak. Ada enam kriteria yang dijadikan indikator atas hal tersebut, yakni [1] penguatan kelembagaan, [2] hak sipil dan kebebasan, [3] hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, [4] hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, [5] hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, dan [6] hak perlindungan khusus. 
Kepala DP3APPKB Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno menyebut bahwa keenam indikator tersebut dapat dipenuhi oleh Kota Cirebon atas kolaborasi para pihak dalam rangka mewujudkannya. 

"Kota layak anak dapat diwujudkan, dengan salah satunya menciptakan lingkungan pendidikan ramah anak. Ini merupakan program lintas kementerian, lintas instansi, lintas agama yang harus dikoordinasikan. Kami tidak bisa melaksanakannya sendiri, perlu adanya koordinasi dengan para pihak," ucapnya pada kegiatan Workshop Konvensi Hak Anak dan Sosialisasi  Madrasah Ramah Anak di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (19/12). 

Untuk itu dirinya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon yang menjalankan kolaborasi demi terwujudnya kota layak anak, melalui program madrasah ramah anak. Hal tersebut disampaikannya di hadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli dan para kepala madrasah se-Kota Cirebon yang menjadi peserta kegiatan. 

Dirinya pun menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon yang beberapa waktu lalu menjalankan program isbat nikah bagi para pasangan muda yang telah menjalani pernikahan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh Negara. 

"Dengan tercatatnya peristiwa nikah tersebut
dapat memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak," tambahnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3APPKB Kota Cirebon Hj. Haniyati menyebut bahwa anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan mendapatkan lingkungan yang baik dalam memperoleh pendidikan. 

"Dalam menciptakan sekolah atau madrasah ramah anak perlu diupayakan terciptanya lingkungan yang pro terhadap anak. Salah satunya adalah dengan penyediaan arena bermain gratis bagi anak," ucapnya. 

Dikatakannya bahwa arena bermain anak tersebut haruslah memenuhi standar keselamatan sehingga anak-anak dapat bermain di sana dengan nyaman. 

Kontributor : Haji Arif Arofah