Kemenag Kota Cirebon Gelar Upacara Bendera Menindaklanjuti Instruksi Menag

SHARE

Jl. Terusan Pemuda (By-Pass) (INMAS Kota Cirebon)

Per tanggal 15 Juni 2021, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Instruksi tersebut mengatur tentang pelaksanaan upacara bendera merah putih dan pembacaan doa setiap tanggal 17. Berkenaan dengan itu, Kantor Kementerian Agama menggelar upacara bendera pada pagi ini (17/6).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H. Moh. Ahsan bertindak selaku pembina upacara. Dirinya menyampaikan tentang pentingnya aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan tugas dan kewajiban  sebagaimana tata aturan yang ditetapkan.

“Pada hari ini kita melaksanakan upacara bendera sebaga bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban ASN Kemenag yang tercantum dalam Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 yang baru dirilis dua hari lalu. Jangan lupa, kita juga berkewajiban untuk berpakaian seragam sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Menag Nomor 12 Tahun 2021,” ucapnya.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tentang pakaian dinas harian pegawai ASN Kementerian Agama. Disebutkan bahwa ASN mengenakan seragam putih-hitam pada Senin dan Selasa; mengenakan batik pada Rabu dan Kamis; serta mengenakan pakaian rapi, bebas, dan sopan pada Jum’at dan Sabtu.

 Ahsan juga membahas tentang ikhtiar Kementerian Agama Kota Cirebon mencapai cita-cita zona integritas. Dirinya mendorong para ASN agar tidak pernah kendur semangatnya demi tergapainya cita-cita.

“Zona Integritas adalah ikhtiar bersama. Maka dari sekarang, kita derapkan lam\ngkah bersama-sama agar cita-cita ini terwujud,” ucapnya.

Kontributor : Haji Arif Arofah