Kebut Agenda Kerja 2024, Seksi Bimas Islam Kota Cirebon Gelar Pembinaan Penyuluh Agama Islam

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar pembinaan bagi penyuluh agama Islam Kota Cirebon. Pembinaan digelar di aula kantor pada Rabu (18/9/2024), dihadiri oleh 50 penyuluh agama Islam, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Pembinaan dilakukan dalam rangka menyegarkan wawasan di dunia kerja terkait tugas dan fungsi (tusi) penyuluh. Pembinaan juga dilaksanakan dalam rangka kesamaan gerak mengebut agenda kerja tahun 2024.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H. Moh. Khuailid mengungkapkan bahwa setidaknya ada 30 jenis tugas yang dilaksanakan oleh penyuluh agama Islam. Tugas tersebut terangkum dalam 9 tusi kantor urusan agama (KUA), yang sebagian besar beririsan langsung dengan tugas penyuluh. 

"Ada setidaknya 30 jenis tugas penyuluh yang dilaksanakan di KUA. Hal tersebut bersentuhan langsung dengan kemaslahatan umat, seperti faroid, zakat, wakaf,dan lainnya. Ada pula 9 tugas fungsi KUA, yang sebagian besar beririsan langsung dengan tugas penyuluh," ungkapnya.

Ke-9 tusi tersebut, yakni (1) Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dannpelaporan nikah dan rujuk; (2) Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; (4) Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) Pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; (7) Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; (8) Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; serta (9) Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. 

Adapun gerak mengebut agenda tahun 2024 berkenaan dengan percepatan sertifikasi wakaf dan sertifikasi halal. Ikhtiar ini dilaksanakan salah satunya dengan penguatan data dengan cara pemutakhiran secara berkala. Ini sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Kepala Seksi Bimas Islam H. TB. Agus Hidayat. 

"Pemutakhiran data menjadi salah satu tulang punggung dalam memastikan kesuksesan program percepatan sertifikasi wakaf dan sertifikasi halal. Hal ini perlu dimutakhirkan secara berkala, salah satunya dengan melakukan metode jemput bola kepada masyarakat yang melakukan sertifikasi wakaf secara mandiri. Diharapkan mereka dapat senantiasa berkoordinasi dengan KUA dalam hal melaporkan peristiwa pensertifikatan aset wakafnya sehingga data dapat tersinkronisasi dengan akurat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Slamet mengungkapkan sejumlah hal terkait ata laksana keorganisasian di bidnag penyuluhan agama. Dikatakannya bahwa penyuluh selaku ASN terikat pada peraturan kepegawaian yang harus dilaksanakan. 

"Setiap ASN terikat pada aturan yang berlaku. Dalam hal ini, salah satunya Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama," ucapnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah