Kepala Kemenag Kota Cirebon Optimis Pengelolaan Aset BKM di Kota Cirebon Kian Apik
Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon)
Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) telah eksis di Indonesia sejak lama. Pada 1945 hingga 1960, lembaga ini berada dalam fase rintisan kas masjid yang menandai peralihan tugas kemasjidan dari era kolonial ke Kementerian Agama. Sementara dari segi keorganisasian, BKM ditandai dengan berdirinya BKM dengan nama Bakermas pada 1964. Sejak masa itu, BKM menjadi lembaga yang fokus dalam pengelolaan masjid. Berkenaan dengan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H. Moh. Khuailid mengatakan bahwa dirinya optimis pengelolaan aset BKM dalam rangka membangun kesejahreraan masjid di Kota Cirebon dapat kian apik.
"BKM lahir ditandai dengan dibentuknya Bakermas pada 1964, hingga kemudian menjadi BKM seperti kita kenal sekarang. Berdirinya BKM didasarkan pada betapa pentingnya aset masjid dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat. Saya optimis pengelolaannya dapat kian apik di Kota Cirebon," ucapnya pada momen diskusi penguatan peran Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di aula Kankemenag Kota Cirebon (13/9/2024).
Diskusi tersebut dihadiri oleh bpemerintah daerah Kota Cirebon, penghulu dan penyuluh agama Islam. Moh. Khuailid menjelaskan bahwa optimisme tersebut hadir mengingat kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan aset masjid kian tumbuh. Di samping itu, sinergi dan kolaborasi antar lembaga kian padu dan kuat.
"Pada saat ini, kesadaran masyarakat dalam menyelamatkan aset masjid kian tinggi. Hal ini didukung adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kankemenag Kota Cirebon bersama Kantor Pertanahan Kota Cirebon terkait sertifikat wakaf, juga aktifnya kembali BWI Kota Cirebon, dan dukungan penuh dari pemerintah Kota Cirebon," ucapnya.
Dengan sinergi ini, dirinya berharap gesekan horizontal antarmasyarakat yang dimungkinkan terjadi dalam pengelolaan aset masjid dapat diatasi san direduksi. Dengan demikian, pengelolaan aset masjid dapat semakin terarah dalam mencaoai tujuannya menyejahterakan masjid dan umat.
Hal senada disampaikab oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, H. Rokila. Aset masjid di Kota Cirebon dapat ditingkatkan fungsi kemaslahatannya. Demikian halnya legalitas aset masjid sehingga keabsahan kedudukan masjid menjadi kiat di mata hukum.
"Aset masjid di Kota Cirebon seyogyanya dapat ditingkatkan fungsi kemaslahatannya. Demikian juga legalitasnya agar tidak peru dipersoalkan lagi keabsahannya di tengah masyarakat. Dalam hal ini, saya mewakili Pemerintah Daerah Kota Cirebon mendukung penuh pengelolaan aset masjid di Kota Cirebon," ucapnya.
Kontributor : Haji Arif Arofah