Kamad se-Kota Cirebon Hadiri Workshop Konvensi Hak Anak dan Sosialisasi Madrasah Ramah Anak

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Kepala madrasah dari jenjang madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) berkumpul di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon pada Senin (19/12).

Mereka hadir memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon yang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon dalam kegiatan Workshop Konvensi Hak Anak dan Sosialisasi  Madrasah Ramah Anak. 

Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak pada DP3APPKB sekaligus ketua panitia sosialisasi, dr. Dian Nofitasari, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan pemahaman tentang hak anak di lingkungan madrasah. 

"Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hak anak di lingkungan madrasah, baik di jenjang MI, MTs, maupun MA," ucapnya. 

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno mengatakan bahwa kegiatan kali ini merupakan kali kedua dilaksanakan dengan peserta berasal dari madrasah. 

"Ini merupakan kali kedua pertemuan kami bersama para kepala madrasah. Jika sebelumnya kegiatan bersifat sosialisasi, kini dilaksanakan dalam rangka follow up dari kegiatan pertama," ucapnya. 

Suwarso pun menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon yang telah secara aktif terlibat dalam program yang memperjuangkan hak-hak anak ini. 

"Mudah-mudahan kolaborasi ini dapat semakin substansial di tahun mendatang," ungkapnya. 

Hal ini disambut positif oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli. Dikatakannya bahwa Kementerian Agama memiliki perhatian terhadap upaya mewujudkan  lingkungan madrasah yang ramah anak. Salah satunya diwujudkan dengan penerbitan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-86/ DJ.I /PP.03/ 01 TAHUN 2022 tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah. 

"Kementerian Agama memiliki perhatian khusus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, sah satunya  dengan menerbitkan  Surat Edaran yang berisi panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan madrasah agar sesuai dengan standar yang ditetapkan Hak Konvensi Anak dan tempat pendidikan ramah anak," ucapnya.

Saefuddin menambahkan bahwa secara formal madrasah telah melangkah dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan ramah anak ini. Ke depannya, hal ini akan menjadi semakin sempurna berkat kolaborasi yang padu antara Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon dengan DP3APPKB Kota Cirebon. 

Kontributor : Haji Arif Arofah