Bina ASN MIN Kota Cirebon, Kepala Kemenag Kota Cirebon Sampaikan 4 Kuadran ASN

SHARE

Kesambi (HUMAS Kota Cirebon) 

Pembinaan aparatur sipil negara (ASN) meliputi tiga hal untuk disampaikan yaitu kedisiplinan kerja, pembinaan karir, dan kode etik. Pembinaan merupakan hak bagi tiap-tiap ASN untuk diberikan arahan dari segi wawasan dan motivasi berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya. Hal ini melatarbelakangi pelaksanaan pembinaan ASN pada MIN Kota Cirebon oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Rabu pagi (6/3/2024). 

"Pembinaan secara berkala penting untuk dilaksanakan. Hal ini merupakan hak yang diperoleh oleh tiap-tiap ASN, utamanya berkenaan dengan disiplin kerja, kode etik, dan hal-hal lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai abdi negara," ucap H. Moh. Khuailid selaku kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon. 

Moh. Khuailid menyampaikan komitmen lembaga pemerintahan yang dipimpinnya untuk senantiasa meningkatkan kualitas kompetensi dan kualifikasi pegawai pemerintah mengacu pada kriteria 4 kuadran ASN. Keempat kuadran dimaksud adalah skema yang dilakukan dalam rangka menilai dan mengevaluasi ASN. 

Kuadran pertama, ASN dengan kompetensi-kualifikasi yang sesuai dan berkinerja baik. Maka ASN yang masuk dalam kriteria kuadran ini harus dipertahankan. Kemudian sang ASN diberikan kesempatan untuk mengembangkan karirnya. 

Kuadran kedua, ASN tidak kompeten-kualifikasi terpenuhi namun berkinerja baik. ASN yang masuk kriteria ini perlu dikembangkan SDM-nya melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kualifikasinya. Jika perkembangan berlangsung stagnan, ASN dimutasi ke bidang yang lebih cocok dengan kompetensi-kualifikasinya. 

Kuadran ketiga, ASN yang kompeten-kualifikasinya sesuai namun tidak berkinerja. ASN ini dianalisa terkait penyebabnya tidak dapat berkinerja baik dengan opsi mutasi. Tujuan mutasi dilakukan untuk menemukan solusi bagi ASN agar dapat berkinerja lebih baik di tempat yang baru. 
Kuadran keempat, ASN yang tidak memiliki kompeten-kualifikasi dan tidak berkinerja. Kepada ASN kriteria ini ditempuh kebijakan rasionalisasi SDM.

Khuailid mengatakan bahwa 4 kuadran dilaksanakan semata-mata untuk memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang kian bermutu baik, dari SDM yang juga bermutu kian baik.  Oleh karenanya, ASN di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon diharapkan mampu memenuhi standar 4 kuadran, khususnya kriteria pertama, yakni kompetensi yang baik, kualifikasi yang sesuai, dan berkinerja.

"ASN Kemenag Kota Cirebon diharapkan memenuhi kriteria pertama dari empat kuadran tersebut, termasuk di dalamnya ASN di MIN Kota Cirebon."

Kontributor : Haji Arif Arofah