Kepala Kantor : Administrasi Lembaga Sama Wajibnya dengan Pendidikan

SHARE

Kesambi (HUMAS Kota Cirebon) 

Pendidikan merupakan hal yang wajib diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bersamaan dengan itu, ada hal lain yang turut menjadi wajib dalam hal penyelenggaraan pendidikan, yakni administrasi data lembaga. Ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H. Saefuddin Jazuli saat membuka kegiatan Updating Data Lembaga Ponpes, MDT, dan LPQ yang diselenggarakan oleh Seksi PD Pontren pada Senin (31/7/23). 

"Sesuatu yang sifatnya wajib, kedudukannya akan menjadi sempurna manakala suatu hal harus dilakukan dulu sebelum kewajiban itu dilaksanakan. Maka suatu hal itu pun menjadi wajib. Demikian halnya administrasi data lembaga yang harus dipenuhi dalam rangka kesempurnaan penyelenggaraan pendidikan, maka ia akan menjadi wajib dilaksanakan sebagaimana wajibnya pendidikan itu sendiri," ucapnya di hadapan 60 peserta kegiatan. 

Saefuddin menambahkan betapa vital kedudukan tata kelola administrasi yang baik dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan dijalankan secara terarah dan terencana. Tata kelola administrasi menjadi tulang punggung yang membuat penyelenggaraan pendidikan mampu dijalankan secara semestinya. Terlebih hal ini pun menjadi jalan bagi terwujudnya pengelolaan lembaga pendidikan yang semakin mandiri dan profesional. 

"Negara pada saat ini memiliki perhatian besar dalam memajukan pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lembaga pendidikan Al-Qur'an. Kemajuan ini salah satunya mempersyaratkan tata kelola pesantren yang semakin baik berbasis teknologi informasi. Karenanya, mau tidak mau lembaga pendidikan harus turut berakselerasi dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi demi menunjang pengelolaan data lembaga pendidikan," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi PD Pontren Riana Anom Sari mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesepahaman terkait pentingnya data dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Data yang dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif bagi pengembangan dan kemajuan lembaga pendidikan. 

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesepahaman terkait pentingnya data dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Melalui kegiatan ini, lembaga pendidikan diharapkan mampu mengelola dan menyediakan data secara benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan," Riana. 

Riana pun menambahkan bahwa kegiatan ini dilangsungkan untuk menjalankan amanat Negara, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 83 tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Lembaga Pendidikan pada Kementerian Agama. Oleh karenanya, dirinya mengundang lembaga-lembaga pendidikan yang berada dalam naungan seksi yang dipimpinnya, dengan rincian 20 lembaga pondok pesantren, 20 lembaga madrasah diniyah, dan 20 lembaga pendidikan Al-Qur'an. 

Kontributor : Haji Arif Arofah