83 Kepala Madrasah dan RA se-Kota Cirebon Jalani Penilaian Kinerja

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Sebanyak 83 kepala madrasah dan raudlatul athfal (RA) se-Kota Cirebon berkumpul di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon dalam rangka pembukaan kegiatan penilaian kinerja (14/11). Ke-83 kepala madrasah dan RA berasal dari 47 RA, 19 MI, 10 MTs, dan 7 MA se-Kota Cirebon. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli. Dirinya mengatakan bahwa penilaian kinerja bagian dari evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah. Evaluasi merupakan keniscayaan dalam mengukur sejauh mana tindakan yang dilakukan sesuai dengan rencana dan capaian. 

"Evaluasi itu keniscayaan. Setiap saat kita melakukan evaluasi atau muhasabah. Bahkan di saat melamun, misalnya, kita melakukan evaluasi atau muhasabah. Evaluasi ini menjadi hal yang penting dalam bekerja dan berikhtiar untuk mengukur apakah yang kita kerjakan sudah sesuai trek dengan apa yang kita impikan," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) H. Jajang Badruzzaman mengatakan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) dan penilaian kinerja kepala raudlatul athfal (PKKRA) merupakan amanat perundang-undangan yang wajib dilaksanakan. 

"Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, penilaian kinerja terhadap kepala madrasah wajib dilaksanakan dengan periode per tahun dan per empat tahun," ucapnya.

Guna melaksanakan penilaian kinerja ini, dibentuk tim penilai yang terdiri dari kepala bidang pendidikan madrasah tingkat provinsi, kepala seksi pendidikan madrasah tingkat kota/kabupaten, pengawas madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite. 

Ada lima tingkatan yang merupakan klasifikasi hasil dari penilaian kinerja ini, yakni amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang. Penilaian kinerja ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah pada periode berikutnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah