4 Plus 1 Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Madrasah

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Guru merupakan agen pembelajaran yang memiliki peran sebagai fasilitator, motivator, bahkan suri tauladan bagi anak didiknya. Untuk dapat menjalankan peran-peran di atas, guru harus menguasai 4 plus 1 kompetensi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Jajang Badruzzaman saat mengisi materi pada Pelatihan Pengembangan Keprofesian (PKB) bagi guru madrasah ibtidaiyah (MI) di aula Kankemenag Kota Cirebon (2/11). 

"Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi empat kompetensi dasar, yakni kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi," ucap Jajang. 

Namun mengingat para guru menjalankan tugas pengajaran di madrasah, maka keempat kompetensi tersebut ditambahkan yakni kompetensi akhlak. 

"Mengingat kita membaktikan diri dengan memberi pengajaran di madrasah, kita dituntut pula memiliki kompetensi dalam memberikan suri tauladan, yakni kompetensi akhlak," lanjut Jajang. 

Pelatihan PKB ini diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) 006 dan 008.

Bakri selaku ketua KKG 008 sekaligus ketua panitia kegiatan menyebut bahwa pelatihan diagendakan berlangsung sebanyak 12 pertemuan, diikuti oleh 42 guru dari MIN Kota Cirebon, MI Annur, MI Purwasari, dan MI Salafiatul Huda 1.

"Pembinaan PKB ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas para guru di lingkungan Kota Cirebon," ucapnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah