Kasi Bimas Gerakkan Penyuluh Agama Islam se-Kota Cirebon untuk Program Percepatan Tanah Wakaf

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon)


Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufik, menggerakkan seluruh penyuluh agama Islam se-Kota Cirebon dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan aset umat dan membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat wakaf mereka.


"Program percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi, memberikan kepastian hukum, dan menjaga aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rawan terhadap sengketa dan penyalahgunaan," ungkap Rizky di Aula Kantor, Senin (03/06/2024).


Dalam upaya ini, Kasi Bimas mengadakan serangkaian sosialisasi kepada penyuluh agama Islam se-Kota Cirebon. Kegiatan tersebut mencakup pemahaman tentang prosedur sertifikasi tanah wakaf, pentingnya legalitas wakaf, serta teknik pendampingan masyarakat dalam mengurus sertifikat wakaf.


"Para penyuluh agama memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat dan memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Kami ingin memastikan bahwa setiap tanah wakaf di Kota Cirebon memiliki sertifikat yang sah, sehingga dapat terjaga dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat," ujar Rizky.

 

Bukti Keseriusan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Agama menunjukkan keseriusannya dalam program ini dengan menghapuskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran sertifikat wakaf. Berbeda dengan layanan sertifikasi non-wakaf yang masih dibebankan PNBP, sertifikasi wakaf kini 100% bebas biaya pendaftaran. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf mereka.


Selain itu, ada juga kebijakan pembebasan biaya pemisahan sertifikat yang di dalamnya terdapat wakaf, meskipun belum merata di seluruh kantor pertanahan. Pemerintah juga memperkenalkan aturan khusus bagi sertifikasi tanah wakaf yang tidak memiliki alas hak, dimana sertifikat tetap dapat diterbitkan dengan syarat adanya dua orang saksi.


Kepala Seksi Bimas juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama, kepala desa, dan pihak terkait lainnya, untuk aktif mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Kontributor : Riani K