PAIF kota Cirebon Ajak Jemaah MT. Al-Fatah Biasakan Mencatat

SHARE

Kejaksan (HUMAS Kota Cirebon) 

Abdul Wasi, seorang penyuluh agama Islam fungsional (PAIF), mengisi pengajian di Majelis Taklim (MT) Al-Fatah Kejaksan, Kota Cirebon pada Rabu (7/12). Dalam materinya, ia mengajak para jemaah untuk melakukan kebiasaan mencatat. 

"Dalam melaksanakan aktivitas bermuamalah, alangkah baiknya jika melakukan kebiasaan menulis dan mencatat. Kebiasaan baik ini dapat membantu Ibu-Ibu menjalankan tugas secara lebih teratur dan terencana," ucap ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Cirebon tersebut. 
Wasi mencontohkan kebiasaan itu diwujudkan dalam bentuk "to-do-list". Para ibu, yang menjadi mayoritas jemaah, dapat memanfaatkannya untuk membuat daftar hal apa aaja yang akan dilakukan, sehingga dapat terukur prioritas pekerjaan mana dulu yang harus dilakukan. 

"Kebiasaan mencatat ini pun  bisa membantu melawan lupa dan menghindarkan diri dari kemungkinan tidak akur dengan tetangga," ucap Wasi. 

Hal ini dapat saja terjadi jika berkaitan dengan utang piutang, misalnya. Kebiasaan baik menulis dan mencatat dapat menolong kita mengingat utang piutang yang dimiliki. Dengan demikian, kemaslahatannya dapat diselesaikan secara lebih baik. 

Dalam  surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT bahkan telah memberikan petunjuk tentang kebiasaan baik tersebut. 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." QS. Albaqarah: 282.

Kontributor : Haji Arif Arofah