Jalani Penilaian Kinerja, Kepala Madrasah dan RA se-Kota Cirebon Wajib Penuhi 4 plus 1 Kriteria

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) dan penilaian kinerja kepala raudlatul athfal (PKKRA) merupakan amanat perundang-undangan yang wajib dilaksanakan. Penilaian ini dilaksanakan dalam dua ketentuan periode, yakni per tahun dan per empat tahun. 

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Jajang Badruzzaman pada pembukaan PKKM dan PKKRA se-Kota Cirebon di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (14/11). 

"Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala MDrasah, penilaian kinerja terhadap kepala madrasah wajib dilaksanakan dengan periode per tahun dan per empat tahun," ucapnya.

Pengawas Madrasah H. Izuddin menyebut bahwa ada empat plus satu kriteria yang menjadi penilaian dalam penilaian kinerjaa, dan wajib dipenuhi oleh kepala madrasah. 

"Ada empat kriteria yang jadi subyek penilaian kinerja tahunan, yakni usaha pengembangan madrasah, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Kalau untuk penilaian kinerja empat tahunan ditambah lagi satu kriteria, yakni prestasi kerja," ucapnya. 

Sementara itu Pengawas Madrasah Oma Saomadin menambahkan detil terkait kriteria prestasi kerja. 

"Prestasi kerja dinilai dari dua sudut pandang. Pertama dari segi prestasi madrasah secara umum, dan prestasi dari peserta didik, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Kedua prestasi bersifat akademik dan non akademik. Akademik berkaitan dengan kegiatan akademik di dalam madrasah, sedangkan prestasi akademik berkenaan dengan prestasi di luar madrasah, nisalnya saat siswa atau madrasah berhasil menjuarai pekan olahraga," ucapnya. 

Sebanyak 83 kepala madrasah dan RA se-Kota Cirebon menjalani penilaian kinerja ini. Mereka berasal dari 47 RA, 19 MI, 10 MTs, dan 7 MA se-Kota Cirebon. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli. Dirinya mengatakan bahwa penilaian kinerja bagian dari evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah. Evaluasi merupakan keniscayaan dalam mengukur sejauh mana tindakan yang dilakukan sesuai dengan rencana dan capaian. 

"Evaluasi itu keniscayaan. Setiap saat kita melakukan evaluasi atau muhasabah. Bahkan di daat melamun, misalnya, kita melakukan evaluasi atau muhasabah. Evaluasi ini menjadi hal yang penting dalam berorganisasi dan bekerja untuk mengukur apakah yang kita kerjakan sudah sesuai trek dengan apa yang kita impikan," ucapnya. 

Guna melaksanakan penilaian kinerja ini, dibentuk tim penilai yang terdiri dari kepala bidang pendidikan madrasah tingkat provinsi, kepala seksi pendidikan madrasah tingkat kota/kabupaten, pengawas madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite. 

Ada lima tingkatan yang merupakan klasifikasi hasil dari penilaian kinerja ini, yakni amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang. Penilaian kinerja ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah pada periode berikutnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah

M