Moh Ahsan : ASN Hebat Adalah Mereka Yang Mau Terus Belajar dan Berinovasi

SHARE

Jalan Terusan Pemuda (HUMAS Kota Cirebon)

Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon mengadakan kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di Aula Kantor pada Kamis (17/2).

Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, H. Moh Ahsan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, Slamet, bersama Para Analis Kepegawaian memberikan pengarahan dan pemaparan materi terkait Peraturan Pemerintah RI Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Cirebon.

Dalam arahannya, Moh Ahsan mengungkapkan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, ASN yang hebat adalah mereka yang mau terus belajar dan berinovasi serta konsisten menjalankan komitmen.

Selanjutnya, Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Cirebon, Slamet, berharap agar seluruh lapisan ASN Kemenag Kota Cirebon selalu berpegang teguh pada budaya kerja yang cepat, tepat, efektif, jelas dan tuntas.

“Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha menjalankan apa yang sudah menjadi komitmen bersama,serta bukti keseriusan  untuk menerapkan Reformasi Birokrasi Wilayah Bebas dari Korupsi di Kantor Kemenag Kota Cirebon,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Mawardi selaku Analis Kepegawaian memaparkan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai perubahan dari PP 53 Tahun 2010.

Dalam Materinya terkait Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai, disampaikan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Dikatakan, PNS Wajib menaati peraturan dan perundang-undangan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah mana saja. Terkait larangan PNS diantaranya adalah dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan diluar ketentuan, dan ASN harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Tingkat dan jenis hukuman disiplin antara lain hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari kerja dalam satu tahun, Jenis hukuman disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, Pemotongan 25% selama 9 bulan atau Pemotongan 25% selama 12 bulan, sedangkan jenis hukuman disiplin berat salah satunya yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai 24 hari kerja selama 1 tahun,” terangnya.

Acara diakhiri dengan penjelasan mengenai  penerapan SSO sebagai absensi digital yang akan segera diberlakukan  dan penyerahan SK Kenaikan Pangkat kepada salah satu ASN Kemenag Kota Cirebon, Yakni. Drs. H. Muslim, S.Ag.

 Kontributor : Riani Kusuma Wardani