Rekomendasi Bantuan Masjid atau Musholla

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberian Bantuan kepada Organisasi Sosial Islam; Perguruan Islam Swasta; Pembangunan atau Rehabilitasi Masjid atau Musholla dan Makam Bersejarah

Persyaratan

  1. Surat permohonan rekomendasi;
  2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
  3. Susunan panitia atau pengurus DKM.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon;
  2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
  3. Petugas memvalidasi data masjid atau musholla di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
  4. Petugas membuat surat rekomendasi.

Waktu Pelayanan

2 Hari

Biaya Pelayanan

Tidak ada

Produk Pelayanan

Surat rekomendasi

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email