Rekomendasi Bantuan Masjid atau Musholla
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pemberian Bantuan kepada Organisasi Sosial Islam; Perguruan Islam Swasta; Pembangunan atau Rehabilitasi Masjid atau Musholla dan Makam Bersejarah
Persyaratan
- Surat permohonan rekomendasi;
- Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
- Susunan panitia atau pengurus DKM.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon;
- Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
- Petugas memvalidasi data masjid atau musholla di Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
- Petugas membuat surat rekomendasi.
Waktu Pelayanan
2 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat rekomendasi
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email