Pemberkasan dan Validasi Penerima Tunjangan Kinerja

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099);
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 580).

Persyaratan

  1. Copy spum Gaji terakhir
  2. Copy SK Terakhir
  3. Copy SK Berkala terakhir
  4. Copy buku rekening tabungan
  5. Copy SK Pembagian Tugas
  6. Copy Profil Sekolah
  7. Copy Jadwal Sekolah
  8. Copy SK sebagai guru
  9. Copy sertifikat pendidik
  10. Copy NUPTK
  11. Copy NRG
  12. Copy NPWP
  13. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ) dari Satuan Pendidik yang menjadi tempat tugasnya
  14. Asli surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari sekolah
  15. Absen guru tiap bulan
  16. SKBK (Surat keterangan Beban Kerja) dari kantor
  17. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari kantor
  18. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-

 Prosedur

  1. Mengajukan berkas TPG ke pengawas masing-masing
  2. Verifikasi berkas
  3. Pengajuan berkas ke Kasi Pendidikan Agama Islam oleh Pengawas
  4. Pencairan TPG (Tunjangan Profesional Guru)

Waktu Pelayanan

60 Menit

Biaya

Tidak ada

Produk Pelayanan

Realisasi Kinerja Guru PAI

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  2. Telp : (0231) 486047
  3. WA : 082316109990
  4. Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email