Pemberkasan dan Validasi Penerima Tunjangan Kinerja
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 580).
Persyaratan
- Copy spum Gaji terakhir
- Copy SK Terakhir
- Copy SK Berkala terakhir
- Copy buku rekening tabungan
- Copy SK Pembagian Tugas
- Copy Profil Sekolah
- Copy Jadwal Sekolah
- Copy SK sebagai guru
- Copy sertifikat pendidik
- Copy NUPTK
- Copy NRG
- Copy NPWP
- Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ) dari Satuan Pendidik yang menjadi tempat tugasnya
- Asli surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari sekolah
- Absen guru tiap bulan
- SKBK (Surat keterangan Beban Kerja) dari kantor
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari kantor
- Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
Prosedur
- Mengajukan berkas TPG ke pengawas masing-masing
- Verifikasi berkas
- Pengajuan berkas ke Kasi Pendidikan Agama Islam oleh Pengawas
- Pencairan TPG (Tunjangan Profesional Guru)
Waktu Pelayanan
60 Menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Realisasi Kinerja Guru PAI
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email