Pembatalan Porsi Haji BPIH Lunas

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pembatalan porsi haji Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lunas bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Asli lembar halaman 1 porsi BPIH awal;
  3. Asli lembar halaman 1 Surat Pendaftaran Haji (SPH);
  4. Foto copy KTP;
  5. Foto copy buku rekening jemaah haji;

Jika jemaah wafat, maka ditambahkan:

  1. Foto copy Akta Kematian/ Surat Kematian;
  2. Surat keterangan ahli waris;
  3. Surat kuasa waris;
  4. Surat tanggung jawab mutlak;
  5. Foto copy KTP ahli waris/ kuasa waris;
  6. Foto copy buku rekening kuasa waris.

Prosedur

  1. Informasi berkas pembatalan
  2. Verifikasi berkas pendaftaran
  3. Menyiapkan surat permohonan Pembatalan
  4. Menyiapkan surat Pernyataan Pembatalan
  5. Pembuatan Pengantar Pembatalan
  6. Penandatanganan Surat Pengantar
  7. Pengiriman Surat Pengantar melalui Email

Waktu Pelayanan

20 menit

Biaya

Tidak ada

Produk Pelayanan

Dana BPIH lunas kembali ke rekening jemaah haji atau ahli waris

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com