Pelimpahan Porsi Haji karena Wafat
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
Persyaratan
- Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;
- Asli lembar BPIH lunas;
- Salinan akta kematian;
- Foto copy KTP almarhum/ almarhumah;
- Surat keterangan ahli waris;
- Surat kuasa pelimpahan porsi;
- Surat tanggung jawab mutlak;
- Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;
- Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
- Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;
- Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;
- Berita acara pelimpahan porsi.
Prosedur
- Informasi berkas pembatalan
- Verifikasi berkas pendaftaran
- Menyiapkan surat permohonan Pembatalan
- Menyiapkan surat Pernyataan Pembatalan
- Pembuatan Pengantar Pembatalan
- Penandatanganan Surat Pengantar
- Pengiriman Surat Pengantar melalui Email
Waktu Pelayanan
20 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com