Pelimpahan Porsi Haji karena Wafat

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Asli lembar BPIH lunas;
  3. Salinan akta kematian;
  4. Foto copy KTP almarhum/ almarhumah;
  5. Surat keterangan ahli waris;
  6. Surat kuasa pelimpahan porsi;
  7. Surat tanggung jawab mutlak;
  8. Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;
  9. Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
  10. Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;
  11. Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;
  12. Berita acara pelimpahan porsi.

Prosedur

  1. Informasi berkas pembatalan
  2. Verifikasi berkas pendaftaran
  3. Menyiapkan surat permohonan Pembatalan
  4. Menyiapkan surat Pernyataan Pembatalan
  5. Pembuatan Pengantar Pembatalan
  6. Penandatanganan Surat Pengantar
  7. Pengiriman Surat Pengantar melalui Email

Waktu Pelayanan

20 menit

Biaya

Tidak ada

Produk Pelayanan

Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com