Pelimpahan Porsi Haji karena Sakit Permanen
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Persyaratan
- Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;
- Asli lembar BPIH lunas;
- Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit;
- Foto copy jemaag haji yang sakit;
- Surat kuasa pelimpahan porsi;
- Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;
- Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
- Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;
- Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;
- Berita acara pelimpahan porsi.
Waktu Pelayanan
20 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com