Pelimpahan Porsi Haji karena Sakit Permanen

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen;
  3. Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Asli lembar BPIH lunas;
  3. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit;
  4. Foto copy jemaag haji yang sakit;
  5. Surat kuasa pelimpahan porsi;
  6. Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi;
  7. Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
  8. Foto copy akta kelahiran penerima pelimpahan porsi;
  9. Foto copy buku rekening penerima pelimpahan porsi;
  10. Berita acara pelimpahan porsi.

Waktu Pelayanan

20 menit

Biaya

Tidak ada

Produk Pelayanan

Porsi haji dapat dilimpahkan kepada penerima porsi

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com