Kemenag Kota Cirebon Serahkan Dokumen Pelayanan Informasi kepada Komisi Informasi

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon menyerahkan dokumen terkait pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkungan kantor kepada Komisi Penyiaran Kota Cirebon. Penyerahan dokumen dilaksanakan di kantor Komisi Penyiaran Kota Cirebon di Jalan Dr. Sudarsono, pada Kamis (29/12/22). 

Dokumen dimaksud diterima oleh Hasan Basri, selaku asisten komisioner pada Komisi Penyiaran Kota Cirebon. Hasan mewakili Komisi Penyiaran menyampaikan apresiasinya atas langkah Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon dalam menyerahkan dokumen informasi. Dirinya mengatakan bahwa pengelolaan pelayanan informasi  dapat menunjang terciptanya pelayanan publik yang kian baik. 

"Lembaga publik memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, utamanya informasi berkenaan dengan daftar informasi publik (DIK), seperti berkenaan dengan kinerja dan program," ucapnya. 

Hasan pun menyampaikan komitmen Komisi Penyiaran dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada badan publik dan lembaga politik di lingkup kerja Kota Cirebon. 

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli. Dirinya menyampaikan komitmen Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon untuk terus bekerja dan berinovasi dalam membangun sistem pelayanan informasi yang kian baik. 

"Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon berkomitmen untuk membangun sistem pelayanan informasi yang kian baik. Tentunya kekurangan akan selalu ada. Namun dengan ikhtiar dan kerja keras, serta dukungan dari Pemerintah Kota Cirebon dan Komisi Penyiaran, insyaallah pelayanan informasi yang kian baik dapat diwujudkan," ucapnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah