Kepala MIS As-Shofiyah dan Kepala MTs An-Nur Jalani PKKM Empat Tahunan

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Kepala MIS As-Shofiyah Zaenuddin dan Kepala MTs An-Nur Suhada menjalani penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) pada Selasa (22/11). PKKM dilaksanakan di madrasah masing-masing oleh tim penilai yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon. 

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Jajang Badruzzaman selaku ketua tim penilai menyebut bahwa PKKM wajib dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. 

"PKKM amanat perundang-undangan. PKKM rutin dilaksanakan secara berkala dengan dua kategori waktu. Pertama, dilaksanakan pertahun, kedua dilaksanakan per empat tahun," ucapnya pada pengarahan yang disampaikan sebelum penilaian kinerja dilaksanakan di kedua tempat tersebut. 

Ada empat kriteria yang jadi subyek penilaian kinerja tahunan, yakni usaha pengembangan madrasah, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Untuk penilaian kinerja empat tahunan ditambah lagi satu kriteria, yakni prestasi kerja. Baik Zaenuddin maupun Suhada sama-sama menjalani PKKM empat tahunan. 

"Hasil dari penilaian kinerja empat tahunan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi kepala madrasah untuk melanjutkan masa tugas atau perlu diganti," tambah Jajang. 

Penilaian kinerja dilaksanakan secara obyektif, melibatkan tim penilai yang berasal dari berbagai unsur, seperti kepala Seksi Pendidikan Madrasah, pengawas madrasah, guru, tenaga pendidik, dan komite. Penilaian didasarkan sejauh mana Zaenuddin maupun Suhada dapat memenuhi komponen-komponen penilaian yang diajukan oleh tim penilai. 

Kontributor : Haji Arif Arofah