Kepala Kemenag Kota Cirebon : Pesantren Bagian dari Thoifatun Liyatafaqqohu Fiddin

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Frasa "Thoifatun liyatafaqqohu fiddin" terdapat dalam surat At-Taubah ayat 122 berkenaan dengan kalangan yang memperdalam pengetahuan agama untuk memberi peringatan kepada kaumnya. Frasa ini secara arti melekat dengan kehidupan pesantren. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli menyebut bahwa thoifatun liyatafaqqohu fiddin telah menjadi semangat bagi pesantren untuk menuntut ilmu agama dan menyampaikan kebajiakan kepada masyarakat. 

"Pesantren sudah memilih untuk menjadi bagian dari thoifatun liyatafaqqohu fiddin untuk menyampaikan kebajikan kepada masyarakat," ucapnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pesantren Ramah Anak dan Sosialisasi Konvensi Hak Anak di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (21/11). 

Untuk mendukung peran pesantren ini, pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan sejumlah kebijakan yang berorientasi pada kemandirian pesantren. 

"Pemerintah memiliki komitmen untuk mendukung kemajuan pesantren, salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ke depan, peran pemerintah akan semakin signifikan dalam membangun kemandirian pesantren," lanjutnya. 

Dukungan ini misalnya berkenaan dengan pemberdayaan pesantren dan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren secara profesional. 

Dalam mendukung terciptanya pesantren ramah anak, pemerintah pun menerbitkan regulasi tentang panduan pesantren ramah anak. 

"Kementerian Agama memiliki perhatian khusus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, termasuk pondok pesantren. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pesantren Ramah Anak. Di situ panduan lengkap sekali.  Bagaimana cara pandang kita terhadap anak; bagaimana menyelenggarakan pendidikan; bagaimana memperlakukan anak dan sebagainya," ucapnya.

Semangat ini sejatinya tidak hanya berkenaan dengan pesantren, melainkan juga lingkungan pendidikan secara umum di Indonesia bahkan internasional. 

"Menciptakan lingkungan ramah anak merupakan semangat zaman, sudah menjadi isu internasional,  seiring kian meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya pemberian perlindungan melalui kebijakan yang terarah dan terpadu," ucapnya. 

Sosialisasi Pesantren Ramah Anak dan Sosialisasi Konvensi Hak Anak diselenggarakan atas kerja sama Kantor Kementerian Agama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon. 

dr. Dian Nofitasari selaku Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak pada DP3APPKB sekaligus ketua panitia sosialisasi menyebut bahwa kegiatan dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan pemahaman tentang hak anak di lingkungan pondok pesantren. Sebanyak 30 peserta yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kota Cirebon menghadiri kegiatan. 

Kontributor : Haji Arif Arofah