Kepala Kemenag Kota Cirebon : Anak Investasi Kebaikan

SHARE

Kalijaga (HUMAS Kota Cirebon) 

Anak-anak merupakan investasi kebaikan. Investasi ini kelak akan dipetik dalam bentuk pahala dari Allah SWT, dan dalam bentuk terciptanya generasi unggul yang siap membangun bangsa. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Saefuddin Jazuli saat berkunjung ke MIS As-Shofiyah Kota Cirebon (22/11). 

"Anak-anak ini adalah investasi kebaikan bagi kita semua. Investasi yang akan kita petik ke depan berupa pahala kebaikan. Investasi yang akan dipetik pula di masa depan berupa generasi yang siap membangun bangsa," ucapnya. 

Saefuddin menyitir satu hadis Nabi Muhammad SAW tentang tiga hal yang amalannya tidak pernah putus, yakni shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat, dan doa anak sholeh. 

"Ilmu yang kita tanamkan kepada anak-anak insyaallah akan memberi manfaat bagi kebaikan baginya, bagi kita, dan nusa bangsa. Ibarat bercocok tanam, kita memanen apa yang kita tanam. Jangan pernah mengharapkan panen jika kita tidak menanam," sambungnya. 

Untuk itu, dalam suasana Hari Guru 25 Nopember 2022, Saefuddin mengajak para guru MI As-Shofiyah dan seluruh guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon tak pernah putus semangatnya dalam memberikan ilmu kepada peserta didik. 

"Anak-anak ini, kita bagikan ilmu hari ini. Pada saatnya nanti, mereka akan menjadi dewasa, dan memiliki bermacam profesi. Sebagian mungkin akan menjadi seperti kita menjadi tenaga pendidik. Sebagian lainnya mungkin akan menjadi dokter, gubernur, bahkan presiden. Apa pun yang kita ajarkan sekarang akan terbawa saat dewasa nanti. Di sini diajarkan ilmu, pendidikan karakter, adab, maka insyaallah saat dewasa akan terbawa di alam sadarnya," ucapnya, diaminkan oleh hadirin. 

Saefuddin datang bersama Kepala Subbagian Tata Usaha H. Slamet dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) dalam rangka penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) di MI As-Shofiyah. Jajang selaku ketua tim penilai menyebut bahwa PKKM dilaksanakan sebagai bagian dari langkah evaluasi peningkatan kualitas madrasah. 

"PKKM wajib dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah," ucapnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah