Kasi Bimas Islam : Tempat Ibadah Steril dari Atribut Politik

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon) 

Tahun 2024 yang merupakan tahun politik tak lama lagi tiba. Namun dinamika politiknya telah dirasakan dalam beberapa hari ini, khususnya di Kota Cirebon. Untuk itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Rizki Riyadu Taufiq mengingatkan agar tempat ibadah tetap steril dari kampanye atau atribut-atribut politik. 

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sedemikian rupa tentang aturan main berpolitik atau berkampanye. Salah satunya mengatur tengang tempat ibadah dan lembaga pendidikan agar tetap steril dari kampanye atau atribut-atribut politik," ucap Rizki pada saat memimpin apel Senin pagi di lapangan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (9/1/2023). 

Rizki pun menyampaikan bahwa undang-undang pemilu mengatur jika sekiranya  ada partai politik yang membawa atribut politik ke dalam rumah ibadah, dan menyampaikan kepentingan politiknya, maka hal tersebut sudah semestinya ditolak. 

"Rumah ibadah merupakan milik publik, sudah selayaknya steril dari unsur-unsur politis demi menjaga hak-hak publik yang menyertainya," lanjutnya. 

Rizki mengajak aparatur sipil negara (ASN) yang hadir dalam apel, utamanya ASN yang berada dalam lingkup kerja Bimas Islam untuk berperan aktif dalam memelihara kerukunan umat beragama di Kota Cirebon menjelang tahun politik ini. Dirinya pun mengajak agar seluruh pihak menghormati aturan main pemilu yang telah dirancang pemerintah melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga peristiwa beberapa waktu lalu, tatkala terjadinya pembentangan bendera partai di dalam kompleks masjid, tak terulang kembali. 

Kontributor : Haji Arif Arofah