Inilah Hak-Hak Calon Haji 2021 Meski Batal Berangkat

SHARE

Jl. Terusan Pemuda (By-Pass) (INMAS Kota Cirebon).

“Sekalipun calhaj 2021 batal berangkat pada tahun ini, hak-haknya tetap melekat. Ia dapat tetap diberangkatkan saat penyelenggaraan ibadah haji dinyatakan aman bagi keselamatan dan kesehatan,” ungkap Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon H. Slamet, S.Ag. Hal itu dikatakannya di hadapan calon haji tahun 2021 pada kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 di Attaqwa Center (16/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini lantaran pandemi. Namun publik dan calon haji tetap dapat memperoleh haknya, salah satunya adalah jika calon haji menghendaki pengembalian setoran Bipih bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus.

Terkait ini, calon haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, nomor telepon calhaj lalu mengajukannya kepada kantor kementerian agama tempat dirinya mendaftar haji. Permohonan kemuadian akan ditindaklanjuti ke Ditjen PHU Kemenag, BPKH, hingga ke BPS Bipih.

Di samping itu, calon haji pun dapat memperoleh haknya jika menghendaki pengembalian paspor. Apabila diwakilkan, paspor tetap dapat diambil dengan menyertakan surat kuasa.

Semoga dunia lekas pulih dari pandemi, dan penyelenggaraan ibadah haji dapat kembali normal seperti adanya

Kontributor : Haji Arif Arofah