Calhaj Kota Cirebon Tahun 2024 Tertua 81 Tahun Termuda 26 Tahun

SHARE

Kejaksan (HUMAS Kota Cirebon) 

Warga Kota Cirebon yang masuk ke dalam daftar keberangkatan haji tahun 2024 telah melakukan pelunasan biaya haji. Dari data tersebut tercatat bahwa calon haji (calhaj) Kota Cirebon dengan usia tertua 81 tahun dan usia termuda 26 tahun. 

"Alhamdulillah sebanyak 395 calon haji Kota Cirebon telah melunasi biaya haji. Dari jumlah tersebut, jemaah haji tertua berusia 81 tahun, dan termuda berusia 26 tahun," ucap Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Hj. Rokhyatun pada momen Bimbingan Manasik Haji Massal I Tahun 2024, yang dilaksanakan di Attaqwa Center, Kota Cirebon (18/4/2024). 

Kendati demikian, baik usia muda maupun lanjut usia (lansia), pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan pelayanan dilaksanakan secara adil mengacu regulasi yang berlaku. Salah satunya diwujudkan dengan pelayanan melalui petugas haji yang mendampingi para jemaah haji. 

"Jemaah haji Kota Cirebon tergabung dalam Kloter 15/KJT. Ada 9 petugas haji yang akan mendampingi, yakni petugas yang menjadi ketua kloter, petugas yang menangani urusan ibadah, petugas yang menangani kesehatan, dan petugas haji daerah," terangnya. 

Dirinya memastikan bahwa petugas haji akan bahu membahu menjalankan tusinya dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan perlindungan kepada jemaah haji sejak masa bimbingan manasik, masa pemberangkatan, masa pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan dari Tanah Suci. Oleh karenanya, Rokhyatun berpesan agar jemaah haji tidak sungkan berkonsultasi kepada petugas haji apabila menemui persoalan dalam rangkaian pelaksanaan haji.

"Apabila Bapak Ibu menemui kendala baik dalam hal ibadah, administrasi, kesehatan, segera laporkan kepada kami para petugas haji yang membersamai kloter. Di samping itu juga ada petugas-petugas non-kloter yang juga sama-sama siap membantu. Insyaallah ada banyak sekali petugas yang akan membantu baik saat di Tanah Air maupun Tanah Suci," ungkapnya. 

Hal senada disampaikan oleh Subdit Pembinaan Jemaah Haji pada Ditjen PHU Kementerian Agama RI H. Salamun Ali Mafaz. Dikatakannya bahwa pemerintah telah merancang sedemikian rupa sistem pelayanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menciptakan rasa nyaman dan aman dalam beribadah. Sistem tersebut dibangun di tingkat pusat hingga tingkat daerah dan kloter dengan elemen terkecilnya berupa rombongan dan regu-regu.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan melalui para petugas haji. Hal ini diwujudkan dengan terbentuknya sistem pelayanan dari tingkat pusat hingga daerah, dan kloter. Semua jemaah haji kita layani, kita muliakan. Dan Bapak-Ibu sekalian juga wajib saling menjaga diri," ucapnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah