Permohonan Sertifikasi Produk Halal

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Persyaratan

  1. Surat permohonan lengkap sertifikasi produk halal;
  2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kankemenag Kota Cirebon
  2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
  3. Pemohon mengisi formulir sesuai kategori produk yang diajukan;
  4. Petugas membuat SK penyelia halal;
  5. Petugas memvalidasi berkas.

Kategori Sertifikasi Produk Halal

  1. Sertifikasi Produk Halal Rumah Makan dan Katering (FR-RKA);
  2. Sertifikasi Produk Halal Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik (FR-M2OK);
  3. Sertifikasi Produk Halal Rumah Potong Hewan dan Unggas (FR-RPHU);
  4. Sertifikasi Produk Halal Jasa (FR-JSA).

Waktu Pelayanan

1 Hari

Biaya

Tidak ada

Produk Pelayanan

Tanda terima dokumen

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email