Permohonan Sertifikasi Produk Halal
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Persyaratan
- Surat permohonan lengkap sertifikasi produk halal;
- Nomor telepon atau handphone aktif pemohon.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kankemenag Kota Cirebon
- Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
- Pemohon mengisi formulir sesuai kategori produk yang diajukan;
- Petugas membuat SK penyelia halal;
- Petugas memvalidasi berkas.
Kategori Sertifikasi Produk Halal
- Sertifikasi Produk Halal Rumah Makan dan Katering (FR-RKA);
- Sertifikasi Produk Halal Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetik (FR-M2OK);
- Sertifikasi Produk Halal Rumah Potong Hewan dan Unggas (FR-RPHU);
- Sertifikasi Produk Halal Jasa (FR-JSA).
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Tanda terima dokumen
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email