Permohonan Rohaniwan
Persyaratan
- Surat permohonan rohaniwan;
- Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
- Alamat lengkap pemohon.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon
- Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
- Petugas menunjuk rohaniwan dan membuat surat tugas;
- Rohaniwan melaksanakan tugas.
Waktu Pelayanan
30 Menit
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat keterangan pelaksanaan tugas rohaniwan
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email