Permohonan Rohaniwan

Persyaratan

  1. Surat permohonan rohaniwan;
  2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
  3. Alamat lengkap pemohon.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon
  2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
  3. Petugas menunjuk rohaniwan dan membuat surat tugas;
  4. Rohaniwan melaksanakan tugas.

Waktu Pelayanan

30 Menit

Biaya Pelayanan

Tidak ada

Produk Pelayanan

Surat keterangan pelaksanaan tugas rohaniwan

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email