Permohonan Cuti
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Administrasi
- Permohonan Izin Cuti diketahui atasan langsung;
- Sisa cuti dilihat pada kartu cuti untuk mengusulkan cuti tahunan;
- Surat Keterangan dari dokter bagi yang mengusulkan cuti sakit/bersalin
Prosedur
- Mengisi formulir cuti di bagian Kepegawaian (UP)
- Meminta persetujuan atasan langsung
- Penerbitan Surat Keterangan izin cuti
Waktu Pelayanan
15 menit
Biaya Pelayanan
Rp 0,-
Produk Pelayanan
Surat Keterangan izin cuti
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email