Permohonan Cuti

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan Izin Cuti diketahui atasan langsung;
  2. Sisa cuti dilihat pada kartu cuti untuk mengusulkan cuti tahunan;
  3. Surat Keterangan dari dokter bagi yang mengusulkan cuti sakit/bersalin

Prosedur

  1. Mengisi formulir cuti di bagian Kepegawaian (UP)
  2. Meminta persetujuan atasan langsung
  3. Penerbitan Surat Keterangan izin cuti

Waktu Pelayanan

15 menit

Biaya Pelayanan

Rp 0,-

Produk Pelayanan

Surat Keterangan izin cuti

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email