Pengukuran Arah Kiblat

Persyaratan

  1. Surat permohonan pengukuran arah kiblat;
  2. Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
  3. Susunan panitia atau pengurus DKM.

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kemenag Kota Cirebon
  2. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
  3. Petugas pengukur arah kiblat melaksanakan pengukuran arah kiblat;
  4. Petugas membuat sertifikat arah kiblat;
  5. Petugas menyerahkan sertifikat arah kiblat kepada pemohon.

Waktu Pelayanan

3 Hari

Biaya Pelayanan

Tidak ada

Produk Pelayanan

Sertifikat arah kiblat

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email