Pengukuran Arah Kiblat
Persyaratan
- Surat permohonan pengukuran arah kiblat;
- Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
- Susunan panitia atau pengurus DKM.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
- Petugas pengukur arah kiblat melaksanakan pengukuran arah kiblat;
- Petugas membuat sertifikat arah kiblat;
- Petugas menyerahkan sertifikat arah kiblat kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
3 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Sertifikat arah kiblat
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email