Pendaftaran Masjid atau Musholla
Persyaratan
- Surat permohonan pendaftaran masjid atau musholla;
- Nomor telepon atau handphone aktif pemohon;
- Susunan panitia atau pengurus DKM.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP
- Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut;
- Petugas memasukkan data masjid atau musholla ke Aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
- Petugas membuat surat terdaftar masjid atau musholla dan menyerahkan kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
2 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat Terdaftar masjid atau musholla
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email