Pendaftaran Izin Belajar

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;

  4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;

  2. Foto copy sah SK CPNS;

  3. Foto copy sah SK PNS;

  4. Foto copy sah SK pangkat terakhir;

  5. Foto copy sah SKP 2 tahun terakhir;

  6. Surat pernyataan tidak mutasi;

  7. Surat pernyataan tidak mengganggu dinas;

  8. Surat pernyataan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah;

  9. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;

  10. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor;

  11. Surat keterangan akreditasi jurusan, minimal terakreditasi B;

  12. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan.

Prosedur

Melengkapi berkas persyaratan rangkap 3

Waktu Pelayanan

30 Menit

Biaya Pelayanan

Rp, 0,-

Produk Pelayanan

Terkirimnya berkas usulan ke Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat

Pengaduan:

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon

  • Telp : (0231) 486047

  • WA : 082316109990

  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email