Pendaftaran Haji Reguler

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji Reguler.

Persyaratan

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Nikah
  4. Ijazah
  5. Paspor bagi yang memiliki

Prosedur

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Mengisi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  4. Penginputan data dan nomor validasi bank
  5. Penandatanganan lembar bukti nomor porsi

Waktu Pelayanan

40 Menit

Biaya

Tidak ada

Produk Pelayanan

Surat pendaftaran haji (SPH)/ Nomor Porsi Haji

Pengaduan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
  • Telp : (0231) 486047
  • WA : 082316109990
  • Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email