Pendaftaran Haji Reguler
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji Reguler.
Persyaratan
- KTP
- KK
- Surat Nikah
- Ijazah
- Paspor bagi yang memiliki
Prosedur
- Mengisi formulir pendaftaran
- Verifikasi berkas
- Mengisi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Penginputan data dan nomor validasi bank
- Penandatanganan lembar bukti nomor porsi
Waktu Pelayanan
40 Menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Surat pendaftaran haji (SPH)/ Nomor Porsi Haji
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com Email