Pembatalan Porsi Haji BPIH Awal
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Persyaratan
- Surat permohonan pembatalan porsi haji Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) awal bermeterai Rp. 10.000,-;
- Asli lembar halaman 1 porsi BPIH awal;
- Asli lembar halaman 1 Surat Pendaftaran Haji (SPH);
- Foto copy KTP;
- Foto copy buku rekening jemaah haji;
Jika jemaah wafat, maka ditambahkan:
- Foto copy Akta Kematian/ Surat Kematian;
- Surat keterangan ahli waris;
- Surat kuasa waris;
- Surat tanggung jawab mutlak;
- Foto copy KTP ahli waris/ kuasa waris;
- Foto copy buku rekening kuasa waris.
Prosedur
- Informasi berkas pembatalan
- Verifikasi berkas pendaftaran
- Menyiapkan surat permohonan Pembatalan
- Menyiapkan surat Pernyataan Pembatalan
- Pembuatan Pengantar Pembatalan
- Penandatanganan Surat Pengantar
- Pengiriman Surat Pengantar melalui Email
Waktu Pelayanan
20 menit
Biaya
Tidak ada
Produk Pelayanan
Pembatalan Pendaftaran Calon Jemaah Haji
Pengaduan
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
- Petugas : PTSP Kemenag Kota Cirebon
- Telp : (0231) 486047
- WA : 082316109990
- Email : humas.kemenagkotacrb@gmail.com