Penyuluh Agama Bantu Reskrim Polres Cirebon Kota Jelaskan Hukum Waris Berdasarkan Syariat Islam

SHARE

Harjamukti (HUMAS Kota Cirebon)
Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum terkait pembagian harta waris, Penyuluh agama  Kota Cirebon diundang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota untuk memberikan penjelasan mendalam berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, serta Kompilasi Hukum Islam. Kehadiran penyuluh agama ini dinilai sangat membantu pihak penyidik dalam menyelesaikan perkara terkait warisan yang tengah ditangani. Rabu (18/09/2024).
Penyuluh agama yang diundang, Nasuka, memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan-ketentuan dalam pembagian harta waris menurut hukum Islam. Penyuluh ini menekankan bahwa pembagian harta waris memiliki aturan yang jelas dalam syariat Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis. Selain itu, penjelasan terkait Komplikasi Hukum Islam juga disampaikan untuk menambah perspektif hukum modern yang diakomodasi dalam pengaturan waris di Indonesia.
"Pembagian Harta Waris Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Penyuluh menjelaskan bahwa pembagian warisan dalam Islam telah diatur dengan detail dalam surat An-Nisa ayat 11-12. Dijelaskan pula bagaimana hak-hak ahli waris seperti anak laki-laki, perempuan, istri, dan saudara-saudara almarhum dibagi secara proporsional. Penyuluh menekankan pentingnya pemahaman ini untuk mencegah perselisihan di tengah keluarga," Jelas Nasuka
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Sistem Hukum Indonesia menguraikan penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam konteks hukum di Indonesia. Kompilasi ini menjadi panduan dalam penanganan sengketa waris yang melibatkan Muslim di Indonesia. Nasuka juga menjelaskan bagaimana KHI dapat membantu penyidik dalam memverifikasi klaim-klaim yang muncul dalam kasus sengketa warisan.
Peran penyuluh agama diakui sangat penting, tidak hanya dalam memberikan perspektif agama yang mendalam, tetapi juga sebagai mediator yang membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil sesuai syariat. Keterangan yang diberikan oleh penyuluh agama ini berhasil memperjelas aspek hukum waris yang seringkali membingungkan dan menjadi penyebab utama perselisihan keluarga.

Kontributor : Riani K