Momen HAB 77, Kasi Bimas Islam Sosialisasikan Sertifikasi Halal

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon)

Dewasa ini, masyarakat muslim di Indonesia semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap produk-produk yang dikonsumsinya. Ini direspons oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dalam hal peningkatan kualitas dan mutu pelayanan di bidang penjaminan produk halal, melalui program sertifikasi halal.

Berkenaan dengan ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Rizki Riyadu Taufiq secara proaktif melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal di lingkup Kota Cirebon. Pada Kamis (29/12/22), sosialisasi dilaksanakan kepada ratusan peserta yang mengikuti jalan santai harmoni kerukunan di halaman kantor.

"Bapak-Ibu yang memiliki produk usaha dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Zaman sekarang, proses sertifikasi halal sangat mudah. Tinggal klik secara online, proses sertifikasi dapat mulai dijalankan," ucapnya.

Proses pendaftaran online dimaksud dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan sertifikat halal melalui website ptsp.halal.go.id. Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan tahapan lainnya dalam rangka pemeriksaan kehalalan produk.

Terkait hal ini, Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon memberikan layanan bantuan pendampingan sertifikasi halal melalui para penyuluh agama Islam yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai pendamping halal.

"Jika Bapak-Ibu merasa kesulitan dalam proses sertifikasi ini, jangan khawatir. Kantor Kementerian Agama memiliki penyuluh agama Islam yang juga memiliki tugas dan kewenangan sebagai pendamping halal. Mereka siap membantu tanpa dikenai biaya apa pun," tambahnya.

Rizki pun menambahkan bahwa sebanyak 300 pengusaha di Kota Cirebon dan sekitarnya yang telah dibantu oleh para pendamping halal dalam memperoleh sertifikat halal. Pendampingan dilaksanakan terhitung sejak pengumpulan berkas persyaratan hingga sertifikat terbit. Rizki mengatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan menggunakan tiga bahasa, mengingat sertifikat ini berlaku tidak hanya secara nasional melainkan juga internasional.

"Sertifikat halal kita ini menggunakan tiga bahasa; Indonesia, Inggris, dan Arab. Jadi kalau besok-besok Bapak-Ibu mau mengimpor bisa," pungkasnya.

Kontributor : Haji Arif Arofah