KUA Lemahwungkuk Layani Ikrar Wakaf Masjid Hidayatullah

SHARE

Kasepuhan (HUMAS Kota Cirebon) 

Sejumlah warga Kota Cirebon mendatangi KUA Kecamatan Lemahwungkuk pada Jum'at pagi (16/9). Mereka datang dengan maksud untuk melaksanakan ikrar wakaf Masjid Hidayatullah, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk. 

Pewakaf atau wakif Hj. Khotimah datang bersama saksi peristiwa ikrar wakaf, yakni KH. Muchayat dan H. Achmad Ali. Bersama mereka pun hadir calon nadzir Ustadz Dodi Subkhi. 

Peristiwa ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lemahwungkuk Abdul Haris didampingi oleh Penghulu Mohammad Sholehuddin. 

Prosesi ikrar wakaf diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak, seperti identitas tiap individu, dan dokumen dari aset tanah. Setelah dipastikan lengkap, pewakaf atau wakif mengucapkan ikrar yang menyatakan dirinya berkehendak mewakafkan aset tanah/bangunan dimaksud, disaksikan para pihak lainnya. Peristiwa ini tercatat dari awal hingga akhir ke dalam dokumen-dokumen peristiwa wakaf. 

Ahmad Haris selaku pemimpin prosesi ikrar wakaf menyebutkan bahwa pelaksanaan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf ini bagian layanan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon melalui KUA Lewahwungkuk yang amat penting dalam memelihara aset umat. 
"Wakaf adalah aset umat. Pengelolaan wakaf yang baik akan memberikan manfaat yang menyokong kesejahteraan umat. Dengan pencatatan peristiwa ikrar wakaf, status wakaf akan terpelihara terus selamanya, karena peristiwanya tercatat ke dalam dokumen resmi yang sah di mata hukum," ucapnya. 

Kontributor : Haji Arif Arofah