Ketua APRI: KUA dan Penyuluh Agama Berperan dalam pencegahan Stunting di Kota Cirebon

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon)

Kota Cirebon sedang berupaya secara maksimal dalam menangani stunting atau kurang gizi pada anak yang berada di Lingkungan Kota Cirebon. Peran KUA dan Penyuluh Agama sangat penting dalam memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat melalui bimbingan perkawinan pranikah.

Hal ini disampaikan oleh Sujai, S.Ag selaku Ketua APRI Kota Cirebon dan juga merupakan kepala KUA Lemah Wungkuk pada Apel Pagi, Senin (25/07/2022).

“Untuk mencegah stunting, perlu keterlibatan semua pihak bahkan sejak pasangan akan menikah. Disinilah Peran KUA dan penyuluh agama sangat penting sebagai lini yang paling dekat dengan masyarakat,”terangnya.

Salah satu tugas KUA adalah mengurusi tentang pernikahan. Berbicara tujuan pernikahan salah satunya adalah untuk memperoleh keturunan atau generasi penerus di masa yang akan datang. Kewajiban kita untuk mengedukasi para catin untuk betul-betul memahami bagaimana caranya mendidik anak dengan baik dan benar serta memperhatikan kewajiban orang tua kepada anak.

Stunting adalah kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi badan anak seusianya. Artinya tumbuh kembang anak tidak sesuai dengan umurnya dan biasa dikenal dengan istilah kerdil atau kurang gizi.

Menurut Sujai, Kewajiban orang tua terhadap anak adalah mengasuh, memelihara, melindungi dan mendidik serta menumbuhkembangkannya dengan baik dan benar

“Jika edukasi ini tersampaikan dengan baik, saya yakin setiap orang tua dan calon pengantin  akan bisa menjadi orang tua memahami hak dan kewajibannya dengan baik terhadap anak, maka tidak ada lagi yang namanya stunting,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan mengenai aturan terbaru dalam Undang-undang no 16 tahun 2019 bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni 19 tahun, aturan ini adalah aturan pengganti dari aturan lama yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menuliskan minimal usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Selanjutnya apabila terjadi penyimpangan atau dispensasi atas ketentuan umur , maka orang tua dapat meminta dispensasi ke Pengadilan.

 

Kontributor : Riani K