Kasi PD Pontren Kota Cirebon Ungkap Prinsip-Prinsip Dasar Pesantren Ramah Anak
Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon)
Kementerian Agama memiliki komitmen dalam upaya menciptakan pesantren ramah anak. Ini salah satunya diatur melalui Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pesantren Ramah Anak. Ada sejumlah prinsip yang dapat dijadikan dasar pesantren ramah anak, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Riana Anom Sari.
"Ada sejumlah prinsip yang menjadi dasar pesantren ramah anak, di antaranya penghapusan diskriminasi terhadap anak, pelayanan pendidikan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, mendengarkan pendapat anak, penghapusan kekerasan, dan menghargai hak-hak anak," ucapnya saat memberikan materi pada Sosialisasi Pesantren Ramah Anak dan Sosialisasi Konvensi Hak Anak di aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon (21/11). Sosialisasi diselenggarakan atas kerja sama Kantor Kementerian Agama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon.
Ada sejumlah hak yang harus diperoleh oleh anak, di antaranya hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan. Dalam mengupayakan terciptanya atmosfer lembaga pendidikan ramah anak diperlukan kesepahaman dalam penyediaan hal anak ini, sekaligua upaya bersama melawan faktor-faktor yang membahayakan anak.
Kepada 30 peserta sosialisasi, Riana menyebut bahwa pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan pun dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan ramah anak. Pada masa kini, pemerintah berikhtiar membangun sistem regulasi yang mendukung kemandirian pesantren, dengan mengedepankan pengelolaan yang profesional.
"Pesantren pada masa kini dikelola secara profesional dengan dukungan pengelolaan administrasi yang baik dan pemanfaatan teknologi yang mumpuni. Pada saat sekarang kita pun harus mau membuka diri menjadikan pesantren yang mandiri mengacu pada regulasi, salah satunya regulasi tentang lingkungan pendidikan ramah anak," pungkasnya.
Kontributor : Haji Arif Arofah