Bahtsul Masail, Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon

SHARE

Sunyaragi (HUMAS Kota Cirebon)

Kementerian Agama Kota Cirebon melalui Penyelenggara Syariah telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah / tahun 2022 yakni 2,8 kilogram beras atau uang tunai sebesar 35 ribu rupiah.

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemenag Kota Cirebon, Baznas Kota Cirebon, Unsur Pemerintah Kota Cirebon dan sejumlah tokoh masyarakat dalam musyawarah Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Jumat (25/3).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon menyebutkan bahwa zakat merupakan wasilah pensucian diri.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam, salah satunya berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Baznas Kota Cirebon, Mohamad Taufik memberikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada Kepala Kemenag Kota Cirebon, Dr. H. Moh. Ahsan, M.Ag.

“Kami sangat berterimakasih, Kemenag Kota Cirebon telah menjadi pelopor pengumpulan zakat yang mampu meningkatkan potensi ZIS di Kota Cirebon. Maka sangatlah pantas pada hari ini kami memberikan penghargaan berupa Baznas Award,” ungkapnya.

Kontributor : Riani